Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu melaksanakan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Way Kanan.

Audiensi ini bertujuan untuk membangun sinergi dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung (Kamis, 14/3).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala KP2KP Baradatu, Rafdin Yafid, bersama Pelaksana KP2KP Baradatu, Vovi Anggara, mengajak Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Sekretaris Daerah untuk menjadi contoh dan teladan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024.

"Kami berharap melalui audiensi ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” ujar Rafdin Yafid dalam audiensinya.

“Kepatuhan ini sangat penting karena berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan," tambah Rafdin.

Sebagai bentuk konkret dari sinergi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, KPP Pratama Kotabumi, serta KP2KP Baradatu akan mempublikasikan video penyampaian SPT Tahunan di media sosial resmi. Langkah ini dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sekretaris Daerah Way Kanan mengapresiasi inisiatif ini dan menyatakan dukungannya dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di lingkungan pemerintah daerah maupun masyarakat luas.

"Kami berkomitmen untuk mendukung segala upaya dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Way Kanan. Dengan menjadi teladan dalam pelaporan SPT Tahunan, kami berharap masyarakat akan semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya," ujar Arie Anthony Thamrin.

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau langsung ke kantor pajak terdekat.

"Melalui sinergi antara DJP dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap penerimaan negara dan pembangunan daerah," tutup Rafdin.

Pewarta: Vovi Anggara
Kontributor Foto: Vovi Anggara
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.