
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menggandeng Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mesdiyono, M.Ec., Dev untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022 serta Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Selayar (Kamis, 26/1).
“Hari ini saya telah melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP dan telah melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2022,” ujar Mesdiyono. Ia pun turut mengajak seluruh warga masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk segera melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP dan Melaporkan SPT Tahunan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat yang telah memliki NPWP dan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Kepulauan Selayar untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 dengan menggunakan e-filing. Caranya mudah, bisa kapan saja, dan dimana saja, lebih awal lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia maju,” terang Mesdiyono.
Kepala KP2KP Benteng Ridwan berharap dengan kesempatan ini, seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Kepulauan selayar dapat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebelum batas akhir pelaporan, pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan tanggal 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.
Ridwan juga menegaskan untuk melakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP dan Melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 dapat dilakukan secara online menggunakan e-filing pada laman djponline, www.pajak.go.id.
Pewarta: Nurdin Buatan |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 8 kali dilihat