Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup Imam Kasro’i mengunjungi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin dalam rangka menjalin kerja sama yang baik antara KPP Pratama Curup dengan Instansi Daerah Kabupaten Lebong serta pengambilan video imbauan pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat Lebong. Pertemuan dilangsungkan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, Bengkulu (Kamis, 22/2).

Imam Kasro’i mengatakan pengambilan video dari pimpinan daerah atau tokoh masyarakat ini akan menjadi panutan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Dalam kunjungan ini, Mustarani terlebih dahulu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara daring melalui website djponline.pajak.go.id. “Saat ini lapor SPT Tahunan lebih mudah di akses dan nyaman, karena dapat dilakukan melalui daring dimana saja, kapan saja, dan tidak harus mengunjungi kantor pajak terdekat,” ujar Mustarani.

Setelah itu, Mustarani didampingi oleh Imam Kasro’i membuat video imbauan pelaporan SPT Tahunan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebong yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif untuk segera melaporkan pajak penghasilan sebelum tanggal jatuh tempo yaitu 31 Maret 2024 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk SPT Tahunan Badan. Selain imbauan pelaporan, Mustarani juga mengajak masyarakat Lebong untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sehubungan dengan pemberlakuan NIK sebagai NPWP yang akan berlaku secara penuh.

Tak lupa, Mustarani juga berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Lebong yang telah memberikan kontribusinya dalam pembangunan negeri dalam bentuk pembayaran pajak serta pelaksanaan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan berlaku. Harapannya dengan adanya kemudahan ini wajib pajak semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Sofia Rabb
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan
Editor: Imam Dharmawan