Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono, S.I.P., M.Si. dan para pejabat di Kabupaten Kulon Progo serta perwakilan dari Polres dan Kodim 0731/Kulon Progo, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2022 melalui e-Filing didampingi oleh Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates, Christijanto Wahju Purwoistijoko di Gedung Field Research Center (FRC), Sekolah Vokasi UGM, Wates, Kulon Progo (Senin, 20/2).
Pada kegiatan ini, Triyono mengajak para Aparatur Sipil Negara dan masyarakat Kulon Progo agar melaporkan SPT Tahunan lebih awal tanpa menunggu batas akhir pelaporan. Perlu diketahui, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id, dimana saja dan kapan saja selama 24 jam.
Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala KPP Pratama Wates, Christijanto Wahju Purwoistijoko menghimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Christijanto juga tak lupa memberikan apresiasi kepada wajib pajak Kulon Progo atas partisipasinya dalam pembayaran pajak selama tahun 2022, sehingga capaian penerimaan KPP Pratama Wates melebihi harapan, yaitu sebesari 111,72%.
Pewarta: Anisa Widiarsih |
Kontributor Foto: Ari Arfian Prasetya |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
- 18 kali dilihat