
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Sukabumi menjadi yang paling patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dibandingkan dengan pegawai di pemerintah daerah lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Subkoordinasi Evaluasi Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi Dani Sumardani dalam sambutannya mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi pada acara sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bimbingan teknis penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022 melalui e-Filing bagi ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi di Aula Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Sukabumi, Jalan Surya Kencana Nomor 20, Gunungparang, Sukabumi (Selasa, 17/1).
“Sekda berpesan, seluruh ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi harus paling patuh dalam pelaporan pajak dan harus sudah melaksanakan pemadanan NIK-NPWP,“ tutur Dani.
Dani menambahkan bahwa setelah rapat pertemuan dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi Ibrahim dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Djoko Widodo beberapa waktu lalu, Sekda Kabupaten Sukabumi sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor KU.00/360 tanggal 13 Januari 2023 tentang Kewajiban Pemutakhiran Data Mandiri Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Seluruh Aparatur Sipil Negara melalui e-Filing.
Dalam Surat Edaran tersebut, Sekda Kabupaten Sukabumi meminta ASN pemerintah daerah agar mewujudkan Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu kabupaten terbaik dalam kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh ASN.
Karena itu, dalam Surat Edaran tersebut Sekda Kabupaten Sukabumi menginstruksikan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah Sukabumi untuk menaati dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu melakukan pemutakhiran data mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online dan segera menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 dengan benar, lengkap, dan jelas melalui e-Filing tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.
Acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh KP2KP Pelabuhan Ratu bekerja sama dengan penyuluh dari KPP Pratama Sukabumi itu dihadiri oleh delapan puluh tujuh orang Kepala Subbagian Umum Kepegawaian dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Acara dibagi dalam dua sesi, pagi bagi SKPD Kecamatan, dan siang bagi SKPD non Kecamatan.
Pewarta: Djoko Widodo |
Kontributor Foto: Djoko Widodo |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 30 kali dilihat