Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melangsungkan sosialisasi Pembuatan Bukti Potong A2 (Rabu, 11/1). Sosialisasi ini ditujukan kepada bendahara kecamatan di Kabupaten Pohuwato. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa.

Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong A2 ini menyusul adanya peraturan lapisan tarif pajak penghasilan terbaru yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mayoritas bendahara sudah mengetahui tentang perubahan lapisan tarif tersebut. Namun, di antara mereka juga belum mengetahui adanya perubahan tarif tersebut.

“Apakah lapisan tarif yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi saat pembuatan bukti potong masih sama dengan peraturan seperti tahun-tahun sebelumnya?” tanya salah satu bendahara.

“Peraturan tarif yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi saat ini mengacu pada UU HPP, yaitu mulai dengan tarif 5% (lima persen) untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp60 juta," jawab Pelaksana KP2KP Marisa Fista Aulia Rahmawati yang menjadi narasumber saat itu.

Selain penyegaran terhadap peraturan terbaru, para bendahara kecamatan yang menghadiri kegiatan ini juga diajak untuk menyimulasikan pembuatan bukti potong dengan aturan terbaru. Hal unik yang ditemui pada kegiatan kali ini adalah beberapa bendahara membutuhkan edukasi ulang mengenai pembuatan bukti potong dikarenakan terdapat bendahara baru maupun bendahara yang sedikit lupa dengan pembuatan bukti potong.

Dengan adanya sosialisasi pembuatan bukti potong ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak yang dimulai dari kedisiplinan bendahara akan meningkat. (anb)

 

Pewarta: Arkian Nanda Baktiar
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan