
KP2KP Kasongan menghadiri undangan dari Kecamatan Mendawai dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Katingan untuk menyampaikan sosialisasi pemenuhan kewajiban pajak khususnya pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa Unifikasi untuk Instansi Pemerintah khususnya Bendahara Desa di wilayah Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan (Jumat, 2/9).
Kegiatan sosialisasi perpajakan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi ke-III Pemerintahan Desa se-Kecamatan Mendawai Tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Jumat -- Sabtu, 2 -- 3 September 2022, bertempat di Aula Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Katingan dan seluruh bendahara desa di wilayah Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.
Dalam kesempatan tersebut Pegawai KP2KP Kasongan Handaya Cahya Prayitno menyampaikan materi mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 serta menjawab pertanyaan dari para peserta kegiatan.
Meskipun penyampaian materi dilaksanakan secara daring, hal tersebut tidak mengurangi antusiasme para peserta kegiatan untuk menyimak dan mengikuti paparan materi yang disampaikan KP2KP Kasongan dan menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan aspek perpajakan bagi bendahara desa.
Pewarta: Fajar Triyanto |
Kontributor Foto: Satrio Kusumo Iman Wicaksono |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 5 kali dilihat