Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan edukasi terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Donggala secara daring melalui WhatsApp dan telepon di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, kabupaten Donggala (Senin, 11/10).
Petugas KP2KP Banawa Rafida Vera Salsabela menyampaikan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya selama tahun 2021. Rafida juga menjelaskan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi covid-19.
Setelah mendapat penjelasan terkait kewajiban perpajakannya, wajib pajak bersedia melaksanakan pembayaran maupun pelaporan yang belum dilaksanakan. Setelah itu, petugas KP2KP Banawa membuat billing sesuai dengan omzet wajib pajak untuk dibayarkan di kantor pos atau bank terdekat.
KP2KP Banawa berharap dengan edukasi secara daring ini dapat memudahkan wajib pajak yang kesulitan untuk ke kantor pajak serta meningkatkan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban wajib pajak.
- 14 kali dilihat