
Tim penyuluh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai mengunjungi Kantor Kecamatan Bunguran Barat dalam rangka memberikan sosialisasi tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 16/3).
Tidak hanya memberikan sosialisasi, KP2KP Ranai juga membuka layanan pojok pajak. Pojok Pajak ini memberikan layanan antara lain asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari 140 peserta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum yang ada di Wilayah Kecamatan Sedanau.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana menjelaskan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) nomor 7 tahun 2021. “Undang-Undang HPP mengatur bahwa NPWP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa, per tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK. “Oleh karena itu, agar NIK Bapak dan Ibu dapat digunakan sebagai NPWP maka perlu dilakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” pungkas Agus dalam sambutannya kepada peserta sosialisasi.
Pewarta: Faris Fawwaz |
Kontributor Foto: Agus Heryana |
Editor: Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat