Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh bersama satu orang pelaksana melakukan verifikasi lapangan atas permohonan pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Ella Hilir, Sungai Mentoba, Kabupaten Melawi (Kamis, 17/10).

Perjalanan menuju lokasi wajib pajak membutuhkan waktu kurang lebih 8 jam pulang pergi dari kantor KP2KP Nanga Pinoh. Tidak hanya itu, jalanan yang masih berbatu dan berlumpur serta harus menyeberangi sungai membuat perjalanan kali ini cukup berkesan.

“Akhirnya sampai juga Pak, tadi perjalanan ke sini butuh perjuangan,” ucap Iqbal Pasuja, petugas pajak KP2KP Nanga Pinoh. Beberapa minggu ini, curah hujan cukup tinggi di wilayah Kabupaten Melawi yang membuat jalanan menjadi berlumpur karena masih banyak jalan yang belum beraspal.

“Hari ini kami mau mengkonfirmasi terkait Badan Usaha CV Pekodan Jaya Mandiri Pak,” ucap petugas pajak. Kunjungan lapangan dilakukan dalam rangka tindak lanjut permohonan PKP wajib pajak yang bertujuan untuk melakukan verifikasi secara langsung data perpajakan wajib pajak. Diketahui CV tersebut bergerak di bidang jasa angkutan barang umum. Petugas pajak juga bertanya terkait penghasilan kotor, jumlah pegawai, serta aset yang dimiliki wajib pajak.

Setelah sesi wawancara selesai, Petugas Pajak mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan. Petugas Pajak juga menjelaskan terdapat konsekuensi sanksi administrasi apabila wajib pajak PKP tidak atau terlambat melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

 

Pewarta: Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.