Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mencatat, hingga 31 Oktober 2020 animo wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2019 masih cukup tinggi. "Jumlah WP yang menyampaikan SPT tahunan 2019 telah mencapai satu juta lebih SPT," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor di Bandung (Selasa, 3/11).

Neil memaparkan, tahun ini Kanwil DJP Jabar I menargetkan 70% dari total 1.547.835 WP yang wajib melaporkan SPT, atau sebesar 1.083.485 SPT.

"Alhamdulillah. Di tengah pandemi ini,1.055.939 WP telah melaporkan SPT-nya atau sekitar 97,46 persen dari target kami," katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Neil merinci angka tersebut. "Jumlah itu terdiri dari 1.007.438 WP dan 48.501 Wajib Pajak Badan yang terdaftar di 16 Kantor Pelayanan Pajak se-Kanwil DJP Jawa Barat I," katanya.

Neil mengatakan salah satu kewajiban WP adalah melaporkan SPT. Harapannya, dengan menyampaikan SPT bisa mendorong dan meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan ke depannya.

Untuk mengejar tingkat kepatuhan itu, Kanwil DJP Jabar I masih akan terus mensosialisasikan ke masyarakat tentang kewajiban pelaporan SPT ini. "Selain mengirim surat imbauan, kami juga menyelenggarakan berbagai sosialisasi pajak secara online (webinar) yang tentu saja gratis. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kelas pajak ini," jelasnya.

Selain langkah tersebut, Kanwil DJP Jabar I juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengedukasi perpajakan kepada para ASN dan Non ASN di wilayah kerjanya yang belum melaporkan SPT Tahunan.

"Kami juga berkoordinasi dengan 16 Tax Center yang ada di wilayah Kanwil DJP Jabar I," katanya.

Menurutnya, tantangan DJP tahun ini semakin berat, sebab pandemi Covid-19 berdampak serius terhadap kondisi perekonomian Indonesia.

Pemerintah melalui DJP sudah menggelontorkan berbagai bentuk insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 mendatang.

Insentif pajak tersebut di antaranya Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, dan Insentif PPN.

"Kami menggunakan berbagai platform yang kami miliki untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa mereka dapat memanfaatkan berbagai insentif pajak ini agar dapat mempertahankan dan meningkatkan kegiatan usahanya di masa pandemi ini," pungkas Neil. (HP)