Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali mengudara bersama SmartFM Radio Balikpapan 97.8 FM dalam gelar wicara bertajuk “Kita dan Pajak” secara daring (Rabu, 17/11). Kuasa Wajib Pajak menjadi topik yang dibahas selama satu jam siaran.

Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara Belianto Tanuri, Pemeriksa Pajak Muda Kanwil DJP Kaltimtara Eko Prayudiono, dan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Marlyn Pricillia Laluyan menjadi narasumber pada kesempatan ini.

“Mungkin banyak smartlistener yang belum mengetahui apa itu kuasa wajib pajak ya. Intinya, kuasa wajib pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan,” jelas Marlyn mengawali siaran.

Wajib pajak, baik dalam kedudukannya sebagai orang pribadi atau pengurus perusahaan seringkali mengalami kesulitan dalam menangani urusan perpajakan sehingga mempercayakan kepada orang lain atau orang yang dianggap menguasai urusan perpajakan.

“Lalu, adakah syarat untuk menjadi kuasa wajib pajak?” tanya penyiar radio Etty Hariyani.

Eko Prayudiono menjelaskan dalam aturan terbaru yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyatakan bahwa setiap orang yang ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

“Pengecualian syarat diberikan jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda dua,” imbuh Eko.

Sebagai penutup, Belianto Tanuri menyampaikan bahwa Ditjen Pajak menghimbau wajib pajak ataupun pihak-pihak lain termasuk kuasa wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak yang berujung pada penuntutan pidana.