Satuan Petugas (Satgas) SPT Tahunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja sigap dalam melayani wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunan di ruang Aula Gedung Keuangan Negara Singaraja (Senin, 13/3). Satgas SPT Tahunan tersebut dibentuk karena banyaknya antrean wajib pajak yang datang ke loket helpdesk KPP Pratama Singaraja untuk melaporkan SPT Tahunan.
Budi Prasetyo selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singaraja menyampaikan bahwa tujuan Satgas SPT Tahunan dibuat yakni untuk mengantisipasi bercampurnya antrean pelaporan SPT Tahunan dengan antrean layanan perpajakan lainnya, terutama di bagian helpdesk. Ia berharap adanya satgas ini dapat membuat proses layanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menjadi fokus pada layanan perpajakan rutin, dan wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan tidak mengalami antrean terlalu lama.
Satgas SPT Tahunan tersebut melibatkan seluruh pegawai KPP Pratama Singaraja dan terdapat 12 petugas yang berjaga setiap harinya. Adapun layanan yang diberikan antara lain konsultasi SPT Tahunan, aktivasi atau lupa EFIN, dan pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak baik berupa manual ataupun online (e-Filling / eForm). Selain layanan tersebut, Satgas SPT juga memandu wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui laman pajak.go.id dan mengarahkan wajib pajak untuk pemutakhiran data secara manual ke petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) apabila terdapat identitas yang tidak dapat dilakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Kepala KPP Pratama Singaraja Kadek Satria Wibawa berharap dengan adanya satgas SPT ini dapat mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan sehingga dengan layanan yang optimal dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta:Arista Widya Nur Rohmah |
Kontributor Foto: Arista Widya Nur Rohmah |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 22 kali dilihat