Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar memberikan edukasi kepada para pegawai Bank Sumsel seputar kewajiban perpajakan nasabah bank dan Program Pengungkapan Sukarela di ruang Aula Bank Sumsel, Manggar (Rabu, 26/5).
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Kepala Cabang Bank Sumsel Cabang Manggar, Achyar dan Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto selaku pemateri didampingi oleh Diar Rhenaldi.
Wakil Kepala Cabang Bank Sumsel Manggar, menyampaikan bahwa banyak pertanyaan dari para nasabah terkait pemajakan atas simpanan banknya, oleh karena itu pegawai perlu dibekali dan mendapatkan sosialisasi peraturan perpajakan yang terbaru.
Edi Purwanto dalam paparannya menyampaikan aspek perpajakan nasabah dan peranan Bank serta Program Pengungkapan Sukarela.
"PPS adalah program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yang belum sempat dilakukan untuk pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 dan atau 2020. Apabila ada pegawai bank dan nasabah yang belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan tahun 2020, silakan ikut PPS," ajak Edi.
"Adapun tarifnya, untuk harta yang diperoleh antara tahun 2016 sd 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 tarifnya adalah 12% (jika harta diinvestasikan), 14% (harta di dalam negeri tetapi tidak diinvestasikan), dan 18% (harta tetap di luar negeri), dari harta bersih, yakni harta sesudah dikurangi pokok hutang untuk mendapatkan harta dimaksud. Adapun keuntungan ikut program PPS adalah tarif lebih rendah dibandingkan jika ditetapkan oleh Ditjen Pajak, yakni 30%, tidak diterbitkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) dan datanya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan pidana perpajakan," tambahnya.
- 21 kali dilihat