Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bontang Hanis Purwanto beserta seorang Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana berkesempatan datang ke stasiun radio Publik Khatulistiwa TV (PKTV) dalam rangka menyapa warga Kota Bontang sekaligus mengimbau yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 di Kota Bontang (Jumat, 11/3).

“Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Karena dengan melaporkan SPT Tahunan, merupakan salah satu perwujudan kecintaan masyarakat kepada negara,” terang Hanis. Untuk warga Kota Bontang, menurut data, sudah lebih dari 20 ribu orang yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 atau sekitar 80% dari target.

“Apakah warga yang sudah tidak bekerja atau sudah tidak memiliki kegiatan usaha tetap harus melaporkan SPT Tahunan?” tanya moderator.

“Pada dasarnya semua yang memiliki NPWP harus melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika sudah tidak bekerja atau tidak memiliki kegiatan usaha lagi, wajib pajak bisa mengajukan yang namanya penghapusan NPWP atau Pengajuan Non Efektif sehingga wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan,” jawab Hanis.

Pada akhir dialog, Hanis mengharapkan seluruh warga kota Bontang yang memiliki NPWP bisa segera melaporkan SPT Tahunan sebagai indikasi bahwa warga kota Bontang sudah sadar pajak. Karena dengan sadar pajak dapat membantu negara dalam pembiayaan pembangunan negara.