Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menyelenggarakan gelar wicara perpajakan di radio dengan tajuk “Pelaporan SPT Tahunan“ (Rabu, 9/2). Kegiatan kali ini bekerjasama dengan  radio TA FM Solo, di Surakarta. Surono Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II menjadi narasumber gelar wicara kali ini.
 
Pada sesi pertama Surono menjelaskan definisi Surat Pemberitahuan (SPT). SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini merupakan suatu proses yang dimulai dari mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melaporSPT terdiri dari dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.

“Kemudian untuk SPT Tahunan ini jenisnya ada SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan,” ungkap Surono.

Selanjutnya Surono menjelaskan perbedaan formulir yang harus dipakai dalam mengisi SPT Tahunan. Ia menyebutkan untuk WP Orang Pribadi formulir yang dipakai adalah 1770SS untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari 60 juta rupiah dan hanya dari satu pemberi kerja. Formulir 1770S untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto dalam satu tahun lebih dari 60 juta rupiah dan hanya dari satu pemberi kerja. Sedangkan formulir 1770 adalah untuk wajib pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, dan juga wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final.
“Sedangkan formulir dengan kode 1771untuk pelaporan SPT Tahunan Badan,” ungkapnya lagi.

Pada sesi selanjutnya Surono menjelaskan DJP mengharapkan dilaporkan secara online. Dengan kemajuan teknologi sudah seharusnya masyarkat mengikuti perkembangan, paperless dan membantu mensukseskan program pemerintah menangani pandemi. Bagi wajib pajak yang masih melaporkan secara manual diharapkan tahun ini dapat melaporkan secara online.
Yang pertama harus dilakukan jika ingin melaporkan online adalah mengaktifkan nomor EFIN wajib pajak terlebih dahulu, kemudian membuat akun djp online, pelaporan spt tahunan online bisa dilakukan dimana saja tidak perlu ke kantor pelayanan pajak terdekat.
Di akhir acara kembali Surono mengajak wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini. Selain itu Surono juga  mengingtkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Jawa Tengah II adalah sebagai berikut :
1.    Portal DJP di www.pajak.go.id
2.    Kring Pajak 1500200
3.    Whats app di 08992500200
4.    Twitter @pajakjateng2
5.    IG @pajakjateng2