
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan melakukan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan bagi nelayan di Ruang Serba Guna Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu, 13/4).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 yang diikuti oleh 12 Wajib Pajak. Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon membuka acara dan memberikan sambutan. Gerrits menegaskan bahwa setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kewajiban memiliki NPWP adalah bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif. Tentu tidak semua yang memiliki NPWP diwajibkan membayar pajak, hanya mereka yang memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” ujarnya.
Pembahasan materi dibawakan langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tarakan Germato. Dalam pemaparannya Germato menjelaskan terkait kewajiban memiliki NPWP, tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, cara membayar pajak dan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi nelayan yang melakukan transaksi penjualan ikan ke perusahaan yang diwajibkan menerbitkan bukti potong.
Mengakhiri kegiatan penyuluhan, Germato menyampaikan masih banyak nelayan khusunya di wilayah administrasi KPP Pratama Tarakan yang belum memiliki NPWP.
"Dengan memiliki NPWP merupakan wujud nyata upaya untuk membangun Indonesia, diharapkan dengan kegiatan ini semakin banyak nelayan yang mendaftarkan diri memiliki NPWP," pungkasnya.
- 13 kali dilihat