Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Halamahera Selatan (Kamis, 26/1). Kunjungan ini guna melaksanakan membuka pojok pajak di dinas tersebut. Pojok pajak ini melayani asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada seluruh pegawai Diskominfo Kabupaten Halmahera Selatan, Bacan.
Asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing ini dimulai pukul 09.00 WIT dan dilaksanakan di Ruang Command Center Diskominfo. Sebelum asistensi dimulai, kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Diskominfo Kabupaten Halmahera Selatan Sutego. Sutego menyampaikan apresiasi atas kedatangan Tim KP2KP Labuha dalam memberikan pojok pajak tersebut untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Diskominfo sehingga dapat memenuhi kewajiban Pelaporan SPT Tahunan 2022 lebih awal.
“Saya ingin seluruh pegawai untuk mengikuti bimbingan teknis ini dengan baik. Hal ini sangat penting karena merupakan kewajiban ASN dalam melaporkan penghasilannya di SPT Tahunan 2022,” ungkap Sutego.
Pelaksana KP2KP Labuha Muhammad Rafii menyampaikan materi terlebih dahulu mengenai gambaran singkat e-Filing, apa yang perlu disiapkan sebelum melaporkan SPT melalui e-Filing, serta bagaimana cara penggunaan atau akses menuju e-Filing itu sendiri. Seluruh pegawai memperhatikan secara seksama materi yang disampaikan oleh Pelaksanan KP2KP Labuha.
Dengan adanya asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing ini, diharapkan kelak seluruh pegawai Diskominfo Kabupaten Halmahera Selatan menjadi lebih paham tentang cara pengisian SPT Tahunannya serta dapat melaporakan laporan pajak penghasilan tersebut secara mandiri dan lebih awal, sehingga dapat menigkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, terutama di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 8 kali dilihat