Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad telah menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 melalui e-filling (17/01). Saat ditemui di salah satu kedai kopi di Tanjungpinang, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) Imanul Hakim beserta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang Rudianto Gurning menyampaikan urgensi pelaporan SPT Tahunan kepada Gubernur Ansar Ahmad.
Ansar Ahmad kemudian mengajak masyarakat Provinsi Kepri untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. “Saya, Ansar Ahmad, Gubernur Kepulauan Riau mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau untuk segera melaporkan SPT Tahunan, Pajak Kuat Indonesia Maju,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur Ansar Ahmad juga memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Kepri atas capaian penerimaan pajak yang telah melampaui target penerimaan yang ditetapkan.
Imanul menyampaikan capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Kepri tahun 2023 yaitu sebesar Rp9,85 triliun atau sebesar 103,25% dari target yang diamanatkan yaitu sebesar Rp9,54 triliun.
Dalam kesempatan ini juga, sehubungan dengan wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Pinang yang salah satunya di dominasi oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Rudianto Gurning juga mengimbau agar masing-masing bendahara Instansi Pemerintah untuk segera menerbitkan Bukti Potong 1721-A2 demi mempermudah pelaporan SPT Tahunan bagi para Aparatur Sipil Negara.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban formal yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pada 31 Maret 2024 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah pada 30 April 2024. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online, dimana saja dan kapan saja pada laman djponline.pajak.go.id.
Bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, dapat memperoleh nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) dengan datang ke Kantor Pajak terdekat (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) atau ke Kantor Pajak terdaftar (untuk Wajib Pajak Badan). Selain itu dapat juga dengan menelepon Kring Pajak di nomor telepon 1500200, chat Pajak di pajak.go.id atau pada aplikasi X / Twitter @kring_pajak.
Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan merupakan wujud kontribusi Wajib Pajak terhadap negara. Dengan adanya kegiatan silaturahmi ini, Imanul Hakim berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak khususnya di wilayah Kepri semakin meningkat.
Pewarta: Eva Yessyca Situmorang |
Kontributor Foto: Joshua Gregorio Wijaya |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat