Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Endah Purwaningsih mengunjungi beberapa instansi dalam rangka menyampaikan imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 23/1).
Instansi yang dikunjungi oleh Endah adalah KPPBC Sangatta, Polres Kutai Timur, Kantor Kementerian Agama Kutai Timur, Kejaksaaan Negeri Kutai Timur, dan BPS Kutai Timur.Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mengimbau setiap pegawai di instansi terkait agar melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Dalam kunjungan ini, Endah juga menawarkan asistensi pelaporan SPT kepada instansi-instansi terkait berupa kegiatan kelas pajak mengenai mekanisme pelaporan SPT secara online melalui e-Filing yang dilatarbelakangi oleh banyaknya pegawai senior yang belum familiar dengan pelaporan secara online melalui e-Filling. Selain menawarkan asistensi pelaporan SPT, Endah juga turut mendata jumlah ASN dan PPNPN di setiap instansi untuk mempermudah koordinasi internal dengan instansi terkait mengenai pegawai yang belum menyampaikan SPT Tahunan dan memberikan edukasi mengenai pelaporan SPT Tahunan bagi PPNPN.
“PPNPN tetap dikenai potongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bila penghasilannya masih di bawah Rp60.000.000 setahun, Bapak dapat mengimbau yang bersangkutan untuk melaporkan SPTnya menggunakan formulir SPT 1770SS. Jadi bukan berarti tidak wajib lapor SPT ya Pak. Selama memiliki NPWP dan berstatus aktif, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunannya,” jelas Endah kepada Yusri, pegawai Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Melalui imbauan pelaporan SPT yang telah disampaikan, KP2KP Sangatta berharap kepatuhan pelaporan SPT di Kabupaten Kutai Timur dapat meningkat.
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Reyhan Yunus |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat