
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan kunjungan kerja kepada pemilik usaha yang ada di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon (Kamis, 20/7). Kunjungan kerja seperti ini rutin dilaksanakan oleh KP2KP Tomohon dalam rangka melakukan dialog dan edukasi terhadap wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi masyarakat di wilayah Kota Tomohon.
Dalam kunjungan kali ini, Pegawai KP2KP Tomohon Marsely Jani Gonie bertemu dengan salah satu pemilik usaha warung makan di Kelurahan Paslaten Satu. Pada kesempatan tersebut, Marsel menjelaskan terkait kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak yang menjadi kewajiban setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjalankan usaha. Pegawai KP2KP Tomohon juga menjelaskan terkait batasan omzet usaha yang belum diwajibkan melakukan pembayaran pajak usaha mulai tahun 2022.
“Jika omzet usaha Ibu dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, maka Ibu belum wajib membayar pajak atas usaha. Namun, Ibu tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya,“ tutur Marsel.
Pada kesempatan ini, Marsel juga menjelaskan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya.
“Jika pelaporan SPT disampaikan tepat waktu, maka Ibu tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp100 ribu,“ tambah Marsel.
Pada pertemuan tersebut, Marsel juga memberikan asistensi dan petunjuk pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 yang belum disampaikan poleh pemilik usaha.
- 15 kali dilihat