Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada 57 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta dan Cabang Purwokerto di Surakarta (Rabu, 10/11). Kegiatan yang digelar secara daring dari ruang rapat lantai 2 Kanwil DJP Jawa Tengah II, Surakarta.  

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Muhammad Afif Fauzi. Ia mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas peran serta IKPI cabang Surakarta dan Purwokerto dalam penerimaan Negara melalui pajak. “ Semoga hubungan ini selalu harmonis dan semakin kuat sinergi antara Kanwil DJP Jawa tengah II dengan IKPI,” katanya.

Fungsional Penyuluh Pajak kanwil DJP Jawa Tengah II yang terdiri dari Timon Piter, Wieka Wintari dan Surono secara bergantian menyampaikan materi UU HPH. UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.

“Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” ungkap Timon. Ia mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Timon menambahkan bahwa UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Untuk itu diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.