Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali menggelar edukasi perpajakan bagi pengurus partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 (Rabu, 15/11). Acara ini digelar di ruang Aula Badan Kesbangpol, Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Khoirunnisa Ratih Islami selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali menyampaikan materi perpajakan mengenai kewajiban perpajakan partai politik, diantaranya adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung dan menyetorkan pajak, dan juga melaporkan SPT serta kewajiban melaporkan SPT Tahunan bagi yang ber-NPWP pusat. Selain itu, disampaikan pula kewajiban sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Puji Mulyoningsih |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat