
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar kelas pajak rutin dengan tema Implementasi penetapan NIK sebagai NPWP dan pemutakhiran data mandiri secara daring di Kota Bontang (Kamis, 8/12). Kelas pajak ini diikuti oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah mendaftarkan diri melalui sosial media KPP Pratama Bontang.
“Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada 12 Juli 2022 lalu,” jelas Heryoni Ramadhani selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang.
Heryoni Ramadhani sebagai narasumber, menjelaskan tujuan diterbitkannya PMK-112, yakni untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP. "NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Maret 2023. Sedangkan NPWP format 16 digit sudah mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. Nantinya per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru," jelasnya.
“Bagi para wajib pajak yang belum melakukan pemutakhiran mandiri dipersilahkan untuk mengajukan permohonan pemutakhiran data secepatnya di KPP Terdaftar, pemutakhiran data mandiri juga dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id pada menu profil untuk wajib pajak yang sudah aktivasi EFIN dan registrasi akun DJP Online,” imbau Heryoni kepada para wajib pajak untuk memutakhirkan data sebelum 31 Maret 2023.
Kelas pajak ditutup dengan sesi tanya jawab oleh Heryoni. Ia juga memberikan informasi pada peserta kelas pajak saluran konsultasi KPP Pratama Bontang yang dapat diakses melalui laman sosial media KPP Pratama Bontang di @pajakbontang.
Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 22 kali dilihat