Seluruh seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia kembali membuka layanan tatap muka termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene di Kabupaten Majene (Senin, 15/6). Pelayanan tatap muka mulai dibuka kembali dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Para wajib pajak yang datang terlihat tertib menaati aturan protokol kesehatan seperti mencuci tangan sebelum memasuki gedung, melakukan cek suhu tubuh, menggunakan masker, dan menjaga jarak ketika sedang dalam antrean. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran Virus Covid-19 pada saat pelayanan sedang berlangsung.

Beberapa perubahan sarana pun terlihat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Majene guna menghadapi tatanan normal baru. Dalam memberikan pelayanan pada wajib pajak pun pihak KPP Pratama Majene dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan baik bagi petugas maupun wajib pajak yang dilayani. Para petugas pun menggunakan face shield, masker, dan sarung tangan, sementara wajib pajak senantiasa diimbau untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.