Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan kegiatan canvassing ke Wajib Pajak Orang Pribadi kategori usahawan yang berada di kawasan pertokoan, Desa Fagudu, Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 21/02).

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi kategori usahawan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam kegiatan ini, petugas penyuluh KP2KP Sanana Almas Hafizh Ikhwan menjelaskan mengenai manfaat mengikuti PPS.

“Saudara dengan mengikuti PPS pada kebijakan I, tidak akan dikenai sanksi UU Pengampunan Pajak yang sebesar 200% dan data yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang Saudara ungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan pidana. Sedangkan untuk kebijakan II, tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016 hingga 2020 dan data yang bersumber dari SPPH yang Saudara ungkapkan juga tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana,” ujar Almas.

Pada kesempatan tersebut, Almas juga mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan PPS yang hanya berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. “PPS ini akan diselenggarakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Untuk itu, saya harap Saudara dapat segera memanfaatkan PPS ini sebelum lewat jangka berlakunya PPS,” ungkap Almas.

Petugas penyuluh KP2KP Sanana juga memberitahukan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KP2KP Sanana apabila mengalami kesulitan dan kebingungan saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara mandiri di rumah.

Dengan adanya kegiatan canvassing, KP2KP Sanana berharap Wajib Pajak Orang Pribadi kategori usahawan di Kabupaten Kepulauan Sula dapat memanfaatkan PPS sehingga dapat mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.