Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kegiatan penyuluhan secara langsung ke kediaman wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya. Kegiatan penyuluhan ini dilakukan kepada Wajib Pajak Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di wilayah Kabupaten Kolaka (Selasa, 22/8).
Penyuluhan ini berlangsung selama empat hari dengan cara mendatangi langsung kediaman wajib pajak pelaku UMKM. Wajib pajak diberikan penyuluhan tentang kewajiban perpajakannya, yaitu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Yuniar Amalia Nur Azmy dan Khairil Anwar selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka.
"Pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021. Namun Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka tetap mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT atas pajaknya," ungkap Yuniar Amalia Nur Azmy.
Dengan diadakannya kegiatan penyuluhan langsung ke kediaman wajib pajak, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka berharap masyarakat akan lebih memahami dan sadar akan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: M Faiz Wildan |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat