
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menyambangi Apotek Purnama milik Novia di Padang Bengkulu, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Senin, 25/9). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di jalan-jalan protokol Kabupaten Mukomuko terhadap wajib pajak yang baru saja membuka toko/tempat usaha.
“Kegiatan KPDL ini Kami lakukan secara rutin dengan menyasar wajib pajak baru sebagai sarana untuk memberikan edukasi perpajakan dan untuk meningkatkan kualitas basis data wajib pajak yang ada di wilayah KP2KP Mukomuko,” ujar Vira kepada wajib pajak.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bagi wajib pajak yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak, maka belum dikenakan tarif 0,5%, namun tetap wajib melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan”, ungkap Vira menambahkan penjelasan sebagai bagian dari edukasi perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak.
Novia selaku pemilik usaha menyatakan bahwa yang bersangkutan baru saja membuka usaha apotek dalam waktu 2 bulan berjalan ini. Yang bersangkutan juga menyatakan akan berusaha untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan baik dengan berkonsultasi lebih lanjut dengan petugas dari KP2KP Mukomuko.
Pada pertemuan dengan wajib pajak tersebut, Vira juga menjelaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi usahawan atau wiraswasta dilakukan dengan menggunakan e-Form melalui laman www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala dalam melaporkan sendiri, KP2KP Mukomuko membuka pelayanan tatap muka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Kantor Pajak Mukomuko atau melalui Whatsapp Center di nomor 0811-730-328.
“Jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret nanti ya, Bu” ungkap Vira sembari menutup pertemuan.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Sindy Sherrina |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat