Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua menyambangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung terkait koordinasi penyelenggaraan Pojok Pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Jumat, 10/2). Kedua belah pihak menyetujui untuk mengadakan Pojok Pajak sehari setelah koordinasi terlaksana.

Dalam kunjungan ini, KPP Pratama Bandar Lampung Dua diwakili oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Rosmaneli, yang disambut baik oleh pihak Polresta dalam hal ini Kepala Seksi Keuangan Iptu Suri Novita Yanti, SH, MM. KPP Pratama Bandar Lampung Dua memastikan bagian keuangan Polresta Bandar Lampung telah membuat dan membagikan lembar Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2 kepada jajaran Polresta Bandar Lampung. “Setelah lembar bukti potong terbagi, seluruh jajaran Polresta Bandar Lampung dapat melaporkan SPT Tahunan-nya. Lapor SPT sekarang sangat mudah, cukup menggunakan handphone dimana saja dan kapan saja. Namun apabila masih ada Bapak/Ibu Polresta Bandar Lampung yang belum paham caranya, boleh datang ke Pojok Pajak besok pagi untuk dipandu pelaporan SPT oleh petugas kami”, ujar Rosmaneli.

Walaupun tahun 2023 merupakan tahun pertama KPP Pratama Bandar Lampung Dua bekerja sama dengan Polresta Bandar Lampung, namun hubungan tersebut telah terjalin dengan baik. “Dari pertemuan ini kami harap KPP Pratama Bandar Lampung Dua dapat membantu Polresta Bandar Lampung dalam hal perpajakan salah satunya kepatuhan SPT Tahunan baik di tahun ini maupun tahun yang akan datang”, terang Rosmaneli. Kunjungan ditutup dengan pemasangan baliho SPT Tahunan di halaman Polresta Bandar Lampung.

 

Pewarta: Maya Adismara Lesmana
Kontributor Foto: Maya Adismara Lesmana
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum