Tim Penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan penyuluhan door-to-door kepada Wajib Pajak Usahawan yang berada di Jalan AMD Malinau Kota, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau, Kalimantan Utara (Rabu, 1/11). Kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran pajak di Kabupaten Malinau
Asnan Anwari, Romualdo S., dan Noni Mitasari selaku perwakilan KP2KP Malinau mengunjungi usaha bengkel mobil dan toko pertanian. Kepada pemilik bengkel, Asnan menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi terkait usaha yang dijalankan. Kewajiban perpajakan yang dimaksud adalah membayar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2023. Tak lupa, Asnan menyampaikan perihal sanksi yang akan dikenakan ketika terlambat maupun tidak melapor SPT Tahunan yaitu denda sebesar seratus ribu rupiah.
KP2KP Malinau berharap atas terlaksananya kegiatan ini maka kesadaran pajak masyarakat yang berada di Kabupaten Malinau akan meningkat. Dengan meningkatnya kesadaran pajak, maka kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Malinau akan ikut meningkat juga.
Pewarta: Asnan Anwari |
Kontributor Foto: Romualdo S. |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat