
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menyelenggarakan Sosialisasi SPT Tahunan dan Implementasi Pemadanan NIK-NPWP di Aula Kecamatan Pameungpeuk (Kamis, 23/2).
Tim Penyuluh KPP Pratama Garut terlebih dahulu harus menempuh perjalanan darat selama tiga jam menuju Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut untuk sampai ke tempat tujuan. Kegiatan ini dimulai pukul 13.30 WIB dan diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), staf keuangan desa, dan kepala desa di lingkungan Kecamatan Pameungpeuk.
Mengawali sambutan di awal acara, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester Berliana Pangaribuan menyampaikan kegiatan sosialisasi terkait penggunaan NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bagian reformasi perpajakan berdasarkan PMK-112/PMK.03/2022. Hal tersebut termaksud dalam amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021. Judieth juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini untuk membantu pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi di Kecamatan Pameungpeuk.
“Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menjalankan reformasi perpajakan, salah satu bagian dari reformasi tersebut adalah pemadanan NIK menjadi NPWP. Pada tahun 2024 nanti, NIK kita akan digunakan menjadi NPWP untuk menjalankan administrasi perpajakan,” jelas Judieth.
Sekretaris Camat Pameungpeuk Eko Hartanto menuturkan bahwa kendala untuk melaporkan pajak secara online ini adalah jaringan Internet di Kecamatan Pameungpeuk tidak stabil seperti di kota besar. “Terkadang orang yang sudah rajin dan siap melaporkan SPT Tahunan secara online jaringannya (internet) tidak ada atau lemah, Bu," ungkap Eko. Masalah lain adalah jarak tempuh yang sangat jauh untuk dapat menuju KPP Pratama Garut, memakan waktu kurang lebih empat jam menggunakan kendaraan umum.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Andre Hendika Purnomo menyampaikan materi dan memberikan asistensi langsung cara melaporkan SPT Tahunan dan memadankan NIK menjadi NPWP pada menu Profil di DJP Online kepada seluruh peserta. “Bapak-Ibu, kita langsung praktik ya. Pastikan Bapak-Ibu bisa login pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Andre. Andre juga memastikan seluruh staf desa di Kecamatan Pameungpeuk dan beberapa peserta lainnya berhasil melaporkan SPT Tahunan Tahun 2022 dan sekaligus melakukan pemutakhiran data NIK-NPWP sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022.
Sekretaris Camat Pameungpeuk Eko Hartanto bersyukur bahwa para peserta dapat menyimak materi dengan baik. “Saya berharap Bapak-Ibu dapat memberikan perhatian lebih dan nanti para kepala desa, perangkat desa, dan pegawai yang lain dapat menyosialisasikan lagi ke teman-teman tentang cara melaporkan SPT Tahunan secara online dan memutakhirkan data NIK sebagai NPWP. Kita belajar bersama,” tutup Eko.
Pewarta: Dede Setia Kontributor Foto: Tim Penyuluh Editor: Sintayawati Wisnigraha- 34 kali dilihat