Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene menyambangi lokasi usaha wajib pajak yang berada di wilayah Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Jumat, 26/11). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengedukasi wajib pajak pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) terkait kewajiban perpajakan, yaitu melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan.

Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Pangkajene melakukan gali potensi di tempat wajib pajak dan langsung membuatkan kode billing untuk wajib pajak. Petugas juga telah menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara langsung.

Sedangkan terkait pelaporan, petugas melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan 1770 terhadap wajib pajak pelaku UMKM yang dikunjungi. Di samping itu, pihak KP2KP Pangkajene juga menjelaskan kepada wajib pajak mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan sanksi administrasi apabila terlambat melakukan pelaporan.

Terdapat lima wajib pajak yang dikunjungi oleh petugas pada saat kunjungan kerja tersebut. Kelima wajib pajak mengaku penghasilannya mengalami penurunan sejak masa pandemi.

Pihak KP2KP Pangkajene pun terus mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain untuk mengejar target kepatuhan SPT Tahunan, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengatahuan dan kesadaran wajib pajak. Afandi selaku petugas KP2KP Pangkajene juga mengingatkan akibat apabila wajib pajak tidak tertib dalam menjalankan kewajiban pajak.

“Meski usaha tidak jalan, pelaporan SPT Tahunan tetap harus dilaksanakan karena bisa dikenakan sanksi jika terlambat atau tidak lapor sama sekali,” pungkas Afandi.