Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di wilayah Kelurahan Lewaja, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang (Jumat, 10/12). Kunjungan ini dilaksanakan guna memastikan keberadaan lokasi usaha wajib pajak sebagai tindaklanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Dalam kegiatan ini, KP2KP Enrekang menugaskan dua orang pegawai. Kegiatan kunjungan ini sendiri merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Wajib pajak diwajibkan untuk memberikan keterangan alamat usahanya dan bersedia untuk dikunjungi oleh petugas KP2KP Enrekang.

Di akhir kunjungan, petugas KP2KP Enrekang pun memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban PKP, khususnya dalam hal pelaporan rutin SPT Masa PPN.