Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan koordinasi dengan Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali  (Rabu, 11/1). Koordinasi ini dalam rangka permintaan bantuan sebagai saksi penyitaan harta kekayaan wajib pajak dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana dengan didampingi oleh pelaksana KPP Pratama Denpasar Barat Faisal Fahmi.

Dwi Yoga menyampaikan, penanggung pajak dari wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Krembangan tersebut memiliki asset berupa tabungan yang berada di Bank BCA yang berada di wilayah KPP Pratama Denpasar Barat, sehingga diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. DJP dalam proses penyitaan asset tersebut.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penunggak pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset wajib pajak yang menjadi objek sita tersebut akan dilakukan pencairan atau pemindahbukuan ke rekening negara untuk membayar hutang pajak yang masih tersisa.

“Tindakan penyitaan sendiri merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera kepada penanggung pajak. Selain itu, tindakan penyitaan dapat memunculkan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah membayar pajak sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut petugas  Kelurahan Pemecutan yang diwakili oleh Lurah  Ida Bagus Agung Upawana Manuaba menyatakan siap membantu KPP Denpasar barat dalam rangka kegiatan penyitaan.

“Kami dari pemerintah daerah siap membantu kegiatan penyitaan dalam rangka mengamankan penerimaan Negara dari pajak,” ungkapnya.