Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) sekaligus Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Chandra Darusman menemui Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo di Kantor Pusat DJP, Jakarta (Selasa, 21/3).
Chandra Darusman menuturkan bahwa kedatangannya ini dimaksudkan untuk memperoleh klarifikasi tentang peraturan terbaru mengenai pemotongan pajak bagi pekerja seni.
“Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah dan juga melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,” ungkapnya.
Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut atas pertemuan Chandra Darusman bersama para tokoh lainnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat, 17 Maret 2023 yang membahas ketentuan perpajakan terkait royalti bagi para pekerja seni.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti.
Peraturan tersebut mengatur bahwa atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah sebesar 6% dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya yaitu 15%.
Pewarta: Arif Miftahur Rozaq |
Kontributor Foto: Erwan Muslim Yusuf R. |
Editor: Riza Almanfaluthi |
- 214 kali dilihat