
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengunjungi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar yang berlokasi di Jalan Fitrah Nomor 12, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar (Rabu, 25/10).
Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh yang ditemani oleh pelaksana KP2KP Takalar Robertus Eric Orlando melakukan kunjungan untuk menyampaikan imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar.
Crechenthum bertemu langsung dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar Baso. “Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, terdapat 8 (delapan) ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar yang belum melaporkan SPT Tahunan, mengingat ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan tiap tahunnya,” ucapnya Cres sembari menunjukkan data kepada Baso.
“Dari daftar yang tercantum, ada beberapa nama yang telah pensiun, sementara pegawai yang masih aktif, kami akan segera minta untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan,” jawab Baso.
Cres juga menyarankan untuk ASN yang telah pensiun agar segera memutakhiran data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menjadi pensiunan dan melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan apabila NPWP masih berstatus aktif. “Untuk ASN yang telah pensiun dapat melihat bukti potong pajak melalui layanan mandiri pencetakan bukti potong pajak formulir 1721-A2 pensiun pada Taspen Online. Apabila dalam 1 tahun pajak, penghasilan bruto kurang dari 54 juta atau di bawah PTKP, wajib pajak pensiunan dapat mengajukan permohonan pengnonaktifan NPWP ke kantor pajak terdaftar,” jelas Cres.
Kepala KP2KP Takalar Cres berharap dengan adanya koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar dapat meningkatkan sinergi dan kerja sama dalam rangka untuk terus menumbuhkan budaya patuh akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Robertus Eric Orlando |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat