Tim penyuluh perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros yang diwakili oleh Asrullah, Haryda Rian, dan Indah Widyaningrum melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Perikanan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan (Kamis, 11/3).

Dalam kesempatan ini, rombongan KPP Pratama Maros disambut langsung oleh Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perikanan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Syamsuryani. Tim penyuluh perpajakan KPP Pratama Maros pun menyampaikan edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Penyuluh pajak juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan akan kewajiban melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling. 

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing, pihak KPP Pratama Maros pun mengimbau ASN pada dinas tersebut untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum 31 Maret 2021.