Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta memberikan materi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Boalemo, Gorontalo (Rabu, 11/1). Sosialisasi yang dilakukan di Aula BPS Boalemo ini diikuti oleh 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) BPS Boalemo. Pelaksana Kantor Pajak Tilamuta Adifa Ekananda bertindak selaku narasumber dalam kegiatan ini.
Difa menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengaktifkankan NIK ke NPWP secara daring melalui ponsel atau komputer pribadi. Sejak 14 Juli 2022, pemerintah telah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. ''Masyarakat sudah dapat mengecek status NIK miliknya apakah sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum," ujar Difa.
Di akhir kegiatan sosialisasi pajak, Difa berharap agar pegawai BPS Boalemo turut dapat mengampanyekan pemberlakuan NIK menjadi NPWP kepada masyarakat sekitar. (egu)
Pewarta:Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto:Elrandi Gunarsya |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 5 kali dilihat