Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melaksanakan kunjungan koordinasi terkait imbauan pelaporan SPT Tahunan ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur (Jumat, 19/3).

Kunjungan koordinasi yang dilakukan mendapat tanggapan yang positif. Pegawai KPP Pratama Samarinda Ilir mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara di BPKP Kaltim segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021 agar terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan.