Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter gigi sekaligus memiliki usaha apotek di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Rabu, 20/9). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 serta pelunasan tunggakan wajib pajak.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 30 Tahun 2017, wajib pajak yang bersangkutan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan formulir SPT 1770 karena memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas serta memiliki usaha apotek.

Atas penghasilan dari rumah sakit, maka perhitungan pajaknya akan dikenai tarif Pasal 17 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang (UU) PPh dan dipotong langsung oleh rumah sakit. Atas penghasilan dari klinik pribadi, maka akan dihitung terlebih dahulu penghasilan netonya menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50%. Atas penghasilan dari apotek, maka dapat dikenai tarif 0,5 % berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. 

Pada kasus ini, wajib pajak telah melakukan penyetoran pajak berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 di setiap bulan pada tahun 2022. Akan tetapi, saat pelaporan SPT Tahunan wajib pajak tidak memasukkan PPh Pasal 25 yang telah dibayar sehingga menyebabkan pajak kurang bayar yang begitu besar dan telah dibayar oleh wajib pajak.

Pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky Azhar berkata, “Kami sarankan bapak melakukan pembetulan SPT Tahunan agar pajak yang dibayar sesuai dengan keadaan sebenarnya, apabila setelah dibetulkan terdapat kelebihan bayar maka dapat dilakukan pemindahbukuan.”

Pada akhir pertemuan, wajib pajak mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang telah diberikan oleh petugas.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Prita Uli Tobing
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.