Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari rombongan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Jalan Buttu Juppandang, Juppandang,Kecamatan Enrekang,Kabupaten Enrekang (Senin, 8/1). Kedatangan rombongan Kepala Sekolah TK ini bertujuan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan TK.
"Kami datang di awal tahun agar pelaporan SPT Tahunan Badan TK kami lebih cepat selesai, jadi kedepannya bisa lebih tenang," ujar Handriani, selaku Kepala Sekolah TK ABA Kabupaten Enrekang.
Animo para Kepala Sekolah TK untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan di awal tahun ini disambut baik oleh Sudirman selaku Kepala KP2KP Enrekang yang menanggapi kedatangan para Kepala Sekolah TK sebagai salah satu bukti tumbuhnya kesadaran pajak untuk menjalanan kewajiban lapor SPT Tahunan Badan. Sudirman juga berharap inisiatif ini dapat diteruskan pada periode penyampaian SPT Tahunan selanjutnya.
"Antusiasme para Kepala Sekolah TK di Enrekang untuk melaporkan SPT Tahunan masing-masing TK-nya patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya kewajiban lapor SPT Tahunan Badan. Semoga tren positif ini bisa terus berlanjut kedepannya," ujar Sudirman.
Melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret dan SPT Tahunan Badan adalah 30 April. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara Online melalui laman pajak.go.id. namun wajib pajak juga dapat datang ke kantor pajak apabila mendapati kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunannya.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat