Perusahaan Periklanan, PT B, mengunjungi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha yang berlokasi di Jalan Diponegoro Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Senin, 18/11). Kedatangan wajib pajak ini untuk membuat billing pajak atas jasa periklanan. Kedatangan wajib pajak ini disambut oleh Pelaksana KP2KP Unaaha Fahrul Rozi.
Membuka percakapan dengan petugas, wajib pajak menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya. “Pak, saya berniat untuk memenuhi kewajiban saya untuk membayar pajak. Perusahaan saya bergerak di bidang media massa dan menerbitkan khusus surat kabar. Saya ingin memenuhi kewajiban saya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa periklanan,” terangnya.
Menyimak penjelasan wajib pajak, Fahrul kemudian memberikan penjelasan terkait PPh Pasal 23 yang menjadi kewajiban wajib pajak. “Di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244 tahun 2008, jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi. Oleh karena itu, jasa periklanan merupakan objek PPh Pasal 23. Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa periklanan sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan (tidak termasuk PPN). Kemudian akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP,” jelasnya.
Selanjutnya, Fahrul memberikan asistensi pembuatan billing PPh Pasal 23 dan menyerahkan kepada wajib pajak kode billing yang telah dibuat. Fahrul menjelaskan bahwa kode billing berlaku selama satu bulan. Fahrul juga menambahkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan mengimbau wajib pajak untuk melaporan SPT Tahunan lebih awal.
Fahrul menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan mulai dari 1 Januari dan paling lambat 30 April. KP2KP Unaaha berharap penjelasan dapat dipahami wajib pajak dan mampu meningkatkan kesadaran pajak wajib pajak.
Pewarta: Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto: Kharisma Nurhidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat