Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat kembali menyelenggarakan Kelas Pajak Edukasi Coretax DJP. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang sudah berjalan sejak implementasi Coretax DJP pada bulan Januari 2025. Kelas Edukasi Coretax DJP dilaksanakan di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Selasa, 29/4). Kelas Pajak kali ini dihadiri oleh 14 Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Dalam kelas pajak, wajib pajak praktik langsung aplikasi Coretax DJP untuk mengakses layanan deposit pajak, faktur pajak, bukti potong, dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Pemateri kelas pajak adalah Tim Penyuluh KPP Pratama Rengat yang memandu peserta mempraktikkan Coretax DJP.

Ichsan Hadisaputro, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Rengat, menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan ini adalah untuk membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk memaksimalkan fungsi aplikasi Coretax DJP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kelas pajak ini diselenggarakan secara rutin setiap hari Senin-Kamis. Untuk bisa mengikuti kelas ini, wajib pajak dapat datang langsung ke Kelas Pajak KPP Pratama Rengat.

KPP Pratama Rengat juga membuka kesempatan bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan pertanyaan seputar Coretax dengan mengunjungi helpdesk KPP Pratama Rengat atau berkonsultasi melalui layanan WhatsApp.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan rutin kelas pajak dapat memperluas pengetahuan dan memperdalam pemahaman wajib pajak mengenai Coretax DJP serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak," tutup Ichsan.

Pewarta: Alya Larasati
Kontributor Foto: Sarwin Siregar
Editor: Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.