Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melaksanakan kegiatan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset wajib pajak tersangka kasus tindak pidana perpajakan (Kamis, 3/2). Kegiatan sita aset berupa excavator hydraulic ini dilakukan Jalan Poros Palopo – Makassar, Kabupaten Luwu.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mewakili Kanwil DJP Sulselbartra melakukan sita aset milik tersangka inisial SS. Penyitaan dilakukan atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan SS melalui perusahaan jasa perawatan tower BTS miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara.
Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyatakan bahwa tersangka SS melalui perusahaan miliknya CV KP diduga melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sepanjang tahun 2015. Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,1 miliar.
- 75 kali dilihat