Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) melaksanakan salah satu kode Administrasi Perkara Tindak Pidana, yaitu P-22 alias penyerahan tersangka dan barang bukti (Rabu, 24/5). Penyerahan ini tentu baru bisa dilakukan setelah berkas perkara kasus sudah diterima lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atau dengan kode Administrasi Perkara Tindak Pidana P-21.

Penyerahan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Suluttenggomalut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, tersangka bernisial AA tersebut dibawa saat sedang berada di tempat kedudukannya di Morowali menuju kejaksaan tinggi daerah di Palu, Sulawesi Tengah. 

Tersangka berinisial AA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tindak pidana tersebut merujuk ke Pasal 39 ayat (1) huruf d, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta Pasal 39 ayat (1) huruf i, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada masa Januari s.d. Desember 2020 di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. Atas tindakan tersebut, tersangka AA mendapat ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri mengapresiasi sinergi antara Kanwil DJP Suluttenggomalut, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kota Palu, serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pengungkapan dan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini.

"Dengan kejadian ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga wajib pajak senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan pajak," tutur Arif.

 

 

Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan
Kontributor Foto: Hendrik Solang
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.