
Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Melawi melakukan konsultasi pemotongan pajak dengan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang kepala kantor KP2KP Nanga Pinoh (Kamis, 27/10).
“Saya mau tanya ini yang benar perhitungannya seperti apa?” tanya bendahara sambil menunjukkan daftar gaji pegawai kepada petugas di tempat pelayanan terpadu KP2KP Nanga Pinoh. Petugas pelayanan kemudian mengarahkan bendahara untuk bertemu langsung dan melakukan konsultasi dengan Kepala KP2KP Nanga Pinoh.
Putut Rachmanto, selaku Kepala KP2KP Nanga Pinoh menjelaskan alur dan tata cara pemotongan gaji dari daftar gaji yang sudah dibawa oleh bendahara RSUD Melawi. Kepala KP2KP Nanga Pinoh juga menanyakan jenis gaji dan honor apa saja yang ada di RSUD Melawi. Hal ini dilakukan karena untuk jenis gaji atau honor tertentu berbeda cara menghitung pajaknya. Setelah selesai berdiskusi dengan Kepala KP2KP Nanga Pinoh, bendahara tersebut kembali mendatangi tempat pelayanan terpadu untuk melakukan simulasi penghitungan pajak penghasilan pasal 21 bersama petugas pelayanan.
Petugas pelayanan KP2KP Nanga Pinoh memberikan simulasi penghitungan pajak menggunakan kertas dan dengan data yang diambil dari daftar gaji yang dibawa bendahara. Tidak hanya itu, petugas pelayanan juga memberikan file lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi agar dapat digunakan bendahara sebagai dasar dan panduan untuk memotong pajak penghasilan yang berkaitan dengan gaji dan honor.
- 4 kali dilihat