
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Enrekang mengikuti sosialisasi bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing di Aula kantor RSUD Massenrempulu (Selasa, 20/03). Sosilisasi ini dihadiri 40 peserta dari lingkup Rumah Sakit.
Penyuluhan dibuka oleh Mahmud selauku kepala KP2KP Enrekang. Mahmud menegaskan pelaporan SPT Tahunan melalui e-FIling ini bersifat wajib untuk seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menurut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 . Jika ada wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan denda berupa sanksi administrasi sebesar 100 ribu rupiah.
Jelas Mahmud, setiap tahunnya KP2KP Enrekang rutin memberikan bimbingan teknis di berbagai satuan kerja guna memberi bekal pemahaman tentang e-FIling. Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap kewajibannya. Dengan sosialisasi ini, Mahmud berharap tak satupun pegawai RSUD Massenrempulu Kabupaten Enrekang yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya.
Tim penyuluh KP2KP Enrekang memberikan simulasi pelaporan melalu e-Filing dengan menggunakan bukti potong 1721 A2 dari salah satu pegawai rumah sakit. Para peserta diarahkan dari login ke djp.online kemudian mengisi form 1770S hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Berbeda dengan sosialisasi sebelumnya, KP2KP Enrekang juga memberikan simulasi pengisan SPT Tahunan secara e-Form karena permintaan dari dokter-dokter yang ada RSUD Massenrempulu yang memiliki pekerjaan bebas diluar gaji seperti membuka praktik dokter ataupun yang memiliki apotek. Simulasi dimulai dari penghitungan pajak dari pekerjaan bebas yaitu 50% dari penghasilan bruto kemudian dikenakan tarif 5%. Bagi yang belum membayar pajaknya terlebih dahulu harus ke kantor pajak atau menghubungi nomor kantor pajak untuk meminta kode billing kemudian membayar di kantor pos atau bank terdekat.
Setelah itu, mulai lah para peserta mengisi e-Form,dari langkah awal mendownload viewer dan SPT, kemudian mengisi kolom harta, kewajiban, tanggungan, penghasilan dan pajak yang di potong dari gaji ataupun pekerjaan bebas. Setalah semua peserta telah mengisi SPT dengan lengkap dan benar, SPT dapat dikirim untuk memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).(utr/*)
- 312 kali dilihat