
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memenuhi undangan RSUD dr Slamet Kabupaten Garut sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan e-Bupot bertempat di Aula Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 38 Garut (Selasa, 22/2).
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara luring dan daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 9.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Rangkaian kegiatan dibuka oleh Direktur RSUD dr Slamet Garut Husodo Dewo Adi. Dalam sambutannya Adi menyampaikan bahwa penyediaan obat dalam rangka memberikan pelayanan kepada pasien menjadi lebih baik, namun terdapat kendala-kendala dalam proses pengadaan dengan tidak mengabaikan dari sisi peraturan perpajakannya.
“Saya berdoa dalam kesempatan ini, dengan diskusi dan komunikasi dapat membantu kami memahami peraturan perpajakan yang diamanatkan undang-undang, juga berharap bisa memberikan hasil yang baik untuk semuanya,” ungkap Adi.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh 40 peserta undangan, baik secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting dari perwakilan RSUD, Penyedia Barang Farmasi RSUD, dan Tim Penyuluh Pajak.
Dede Setia sebagai pemateri pertama memberikan paparan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kemudian dilanjutkan oleh pemateri kedua Salsabila Alif Zarathini yang menjelaskan kewajiban perpajakan bagi bendahara sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2021 untuk membuat bukti pemungutan/pemotongan pajak (E-Bupot) yang dilakukan, penyetoran ke bank/pos persepsi, dan yang terakhir membuat laporan SPT Masa Instansi Pemerintah.
Setelah pemaparan materi oleh tim penyuluh, dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam kesempatan diskusi ini, Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Garut Candra Ardi Nugraha berharap, “Setelah kegiatan sosialisasi ini, semua pihak dapat menjalankan tugas dan peran masing-masing dengan kerjasama yang baik, sehingga kewajiban perpajakan, bendahara RSUD menjadi lebih patuh,” ujar Candra.
- 29 kali dilihat