Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara memberikan Layanan di Luar Kantor untuk Rumah Sakit Permata Bekasi (Jumat, 10/3). Kegiatan ini dilakukan selama dua hari. Pojok pajak diikuti oleh seluruh karyawan Rumah Sakit Permata Bekasi yang berada di Jalan Mustika Jaya No.9, Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan dilakukan secara langsung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain melaksanakan asistensi untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Tim KPP Pratama Bekasi Utara juga melakukan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP. Tim pojok pajak juga mengimbau kepada wajib pajak agar tidak lupa melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023. Selama 2 (dua) hari berturut-turut, karyawan memanfaatkan layanan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga minggu depan akan dilaksanakan pojok pajak tambahan untuk para karyawan RS Permata Bekasi.
Pewarta: Ade Kurnia Sandy |
Kontributor Foto: Tim Pojok Pajak |
Editor: Syarifah S. R. |
- 5 kali dilihat