Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar kembali mengunggah video podcast Bincang Pajak (Bijak) pada akun Youtube Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jakarta (Rabu, 28/9).
Podcast Bijak edisi kali ini membahas mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali dan kaitannya dengan aspek perpajakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.
Ahmad Rif’an Fungsional Penyuluh Pajak Muda sebagai narasumber menyampaikan bahwa PSAK 38 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi kombinasi bisnis entitas sepengendali. Ruang lingkup ini diterapkan pada kombinasi bisnis entitas sepengendali yang memenuhi persayaratan kombinasi bisnis dalam PSAK 22, baik untuk entitas yang menerima bisnis maupun entitas yang melepas bisnis.
“Kawan Pajak yang akan melakukan aksi korporasi dari kombinasi bisnis entitas sepengendali diharapkan dapat memahami PSAK 38 dan PMK-56, sehingga aksi korporasi dapat terlaksana dan dapat membantu entitas untuk memperkuat modal, lebih bersinergi, dan meningkatkan kemampuan korporasi dalam memperoleh laba,” pungkas Rif’an.
Podcast Bijak edisi PSAK 38 ini dapat disaksikan pada laman Youtube Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dengan judul
Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
Kontributor Foto: Winna Titapriliza |
Editor: Firman Raharja |
- 29 kali dilihat